089696534521
desasirapan@gmail.com

Admin
Saturday, 22 Nov 2025 18:57
featured Image

30 September 2025 – Agenda utama dalam Musyawarah Desa kali ini diawali dengan pembahasan strategis mengenai Penetapan Perubahan Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2022-2029. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait masa jabatan Kepala Desa serta dinamika kebutuhan masyarakat yang berkembang. Dalam sesi ini, Pemerintah Desa memaparkan visi dan misi jangka panjang yang telah diperbarui agar selaras dengan perpanjangan rentang waktu perencanaan hingga tahun 2029, memastikan arah pembangunan desa tetap berkelanjutan dan memiliki payung hukum yang jelas.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat dan unsur lembaga desa lainnya menelaah secara cermat matriks rencana program yang ditawarkan untuk sisa masa periode tersebut. Fokus utama diskusi terletak pada prioritas pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Setelah melalui proses diskusi yang partisipatif dan demokratis, forum akhirnya menyepakati poin-poin perubahan tersebut untuk ditetapkan, yang diharapkan mampu menjadi peta jalan yang kokoh dalam mewujudkan kemandirian desa hingga akhir periode jabatan.

 

 

Melangkah ke agenda selanjutnya, musyawarah berfokus pada penjabaran rencana tahunan melalui Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan turunan langsung dari RPJMDes yang memuat prioritas kegiatan konkret yang akan dieksekusi pada tahun mendatang. Pemerintah Desa mempresentasikan rancangan program yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, hingga penanggulangan bencana, dengan menekan pada efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Peserta musyawarah memberikan masukan kritis dan konstruktif guna memastikan bahwa RKPDes 2026 benar-benar mengakomodasi aspirasi warga dari tingkat RT/RW. Kesepakatan yang tercapai dalam penetapan ini menjadi dasar hukum bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Dengan ditetapkannya RKPDes ini, seluruh elemen desa berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan program kerja tahun depan agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

 

Agenda penutup yang tidak kalah pentingnya adalah Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Kedua RKPDes Tahun 2025. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun berjalan menuntut adanya penyesuaian, baik yang disebabkan oleh pergeseran anggaran, adanya kebijakan prioritas baru dari pemerintah pusat/daerah, maupun optimalisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Perubahan ini dinilai krusial untuk memastikan serapan anggaran tahun 2025 dapat dimaksimalkan sebelum tutup buku akhir tahun.

Melalui penetapan Perdes ini, Pemerintah Desa mendapatkan legalitas formal untuk melakukan realokasi kegiatan yang dianggap mendesak dan belum terdanai sebelumnya. Para peserta musyawarah menyetujui perubahan tersebut dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan disahkannya ketiga dokumen perencanaan dalam satu forum musyawarah ini, desa telah menunjukkan tata kelola administrasi yang tertib dalam menyongsong pembangunan masa depan.