Desa Sirapan Tetapkan APBDesa 2025 Untuk Peningkatan Pembangunan Dan Kesejahteraan
AdminSaturday, 01 Feb 2025 09:52

Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sirapan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Dalam musyawarah tersebut, diputuskan bahwa total pendapatan Desa Sirapan untuk tahun 2025 mencapai Rp 2.510.590.015,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp 311.200.000, Dana Desa (DD) Rp 1.241.345.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 910.329.000, Bunga Bank PBH Rp 47.716.015, serta sumber pendapatan lainnya.
Salah satu agenda utama musyawarah adalah membahas prioritas alokasi anggaran. Dengan pendapatan yang cukup signifikan, Desa Sirapan berencana memfokuskan anggaran pada pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 meliputi kegiatan stunting, ketahanan pangan, infrastruktur publik, pengentasan kemiskinan ekstrim, operasional pemerintahan desa umum, pengembangan wisata desa, serta kegiatan pendukung lainnya. Salah satu program yang akan direalisasikan di tahun 2025 terkait dengan pendidikan yaitu Beasiswa bagi siswa berprestasi yang bersekolah di SDN Sirapan 1 dan 2, sehingga diharapkan mampu memacu semangat belajar seluruh siswa di Desa Sirapan.
Musyawarah penetapan ini dipimpin oleh Kepala BPD Desa Sirapan yakni Bapak Suwondo yang menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Sirapan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, sehingga masyarakat dapat memantau langsung realisasi program yang telah direncanakan. "Kami ingin seluruh program ini benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan warga," ujar Bapak Suwondo.
Meski telah disepakati, pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa tetap menjadi tantangan utama. Untuk mengantisipasi penyimpangan anggaran, BPD, bersama masyarakat akan dilibatkan secara aktif dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program. Selain itu, pemerintah desa juga berkomitmen untuk melaporkan perkembangan realisasi anggaran secara berkala melalui forum warga dan papan informasi desa. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Dengan penetapan APBDesa tahun 2025 ini, Desa Sirapan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Pemerintah desa optimis bahwa program-program yang dirancang akan memberikan dampak positif bagi kehidupan warga. Partisipasi aktif dari seluruh tokoh masyarakat menjadi modal utama untuk merealisasikan visi Desa Sirapan sebagai desa yang inovatif, mandiri, maju, dan sejahtera.